Foto : Riden Baruwady
Alam memiliki arti yang sangat khusus bagi kehidupan masyarakat. Alam ibarat sebagai kekasih sejati kita yang selalu menyayangi dan menyertai kehidupan, setiap tradisi selalu menyatu dengan pola kehidupan bermasyarakat. Keseimbangan antara Makro dan mikro kosmos menjadi bukti atau tanda nyata. Alam sebagai tanda untuk berbagi. Rindangnya pepohonan sebagai rona dan pelengkap dalam proses hidup membaur dan berdampingan. Bukti terciptanya keselarasan. Pembentukan berdasarkan kisah nyata, langkah dan kehidupan seakan tumbuh selaras.
Hubungan erat antara budaya dan lingkungan adalah sangat jelas bagi masyarakat adat. Semua masyarakat adat memiliki hubungan spritual, budaya, sosial dan ekonomi dengan wilyah tradisionalnya. Hukum-hukum adat, tradisi dan praktek-praktek yang menggambarkan keterikatan atas alam dan tanggung jawab untuk melestarikan wilayah tradisional untuk kebutuhan generasi selanjutnya. Sebagai contoh yang sudah biasa dijumpai adalah banjir, Ketidakseimbangan memperlakukan alam dengan cara yang semestinya akan menyebabkan peristiwa tersebut.
Selama berabad-abad, hubungan antara masyarakat adat dan lingkungannya telah terkikis dengan hilangnya kepemilikan wilayah atau dipaksa pindah dari wilayah tradisional dan lokasi-lokasi penting mereka. Hak tanah, tata guna lahan dan pengelolaan sumberdaya tetap merupakan masalah-masalah kritis bagi masyarakat adat di seluruh nusantara. Proyek-proyek pembangunan, penambangan, kegiatan kegiatan kehutanan dan program-program pertanian terus-menerus menyingkirkan masyarakat adat. Kerusakan lingkungan yang terjadi sangat besar: tumbuh-tumbuhan dan berbagai jenis satwa menjadi punah dan terancam punah, ekosistem-ekosistem sangat unik ini telah hancur, sungai dan tangkapan air lainya telah terpolusi berat. Berbagai varietas tanaman-tanaman komersil telah menggantikan varietas-varietas lokal yang digunakan dalam sistem pertanian tradisional, yang mengakibatkan peningkatan metode pertanian industrial.
Momen penting dalam perjuangan hak-hak masyarakat adat yang terkait dengan lingkungan terlihat jelas dalam Konferensi PBB Mengenai Lingkungan dan Pembangunan (Konferensi Tingkat Tinggi Bumi atau sering disebut KTT Bumi) yang diselenggarakan di Brazil pada 1992. Sejumlah instrumen hukum disahkan dalam KTT Bumi tersebut, antara lain Deklarasi Rio, Agenda 21 dan Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang menjadi standar hukum internasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas pengetahuan dan praktek-praktek tradisional yang mereka miiliki di wilayah-wilayah pengelolaan lingkungan dan konservasi. Poin penting dari hasil pertemuan tersebut adalah saat ini kita memiliki kerangka hukum internasional yang mengakui hubungan khusus yang dimiliki oleh masyarakat adat dengan alam tradisionalnya.
Penghargaan Masyarakat Terhadap Adat dan Alam sekitar; secara jelas bahwa pemerintah harus mengakui hak-hak warisan leluhur masyarakat adat untuk menempati, memiliki dan mengelola wilayah tradisional dan teritorinya semakin bertambah banyak. Di negara kita telah membentuk Kementerian Lingkungan dan menyusun Pernyataan dan Strategi Strategi Kebijakan Lingkungan Skala Nasional. Meskipun beberapa pemerintah saat ini telah melakukan konsultasi dengan masyarakat adat menyangkut masalah kepemilikan tanah dan lingkungan, banyak juga pemerintah yang belum membuat peraturan hukum dan kebijakan yang memungkinkan masyarakat adat mengklaim tanah-tanah adat.
Pada tatanan masyarakat di Gorontalo, hubungan erat antara lingkungan dan budaya menyangkut masyarakat adat sangat jelas terlihat, seperti misalnya pengargaan masyarakat terhadap tradisi berkaitan dengan berladang. Pada tahapan berladang ini sangat jelas terlihat bahwa adat dan tradisi begitu sangat dijunjung tinggi. Setiap memulai dan mengahkiri kegiatan selalu memakai simbol-simbol adat dan tradisi adat sebagai penghargaan terhadap budaya (adat dan tradisi) dan lingkungan.
Masyarakat adat sangat menghargai alam dalam kehidupan mereka sehari-hari berkaitan kebiasaan dan rutinitas. Penghargaan terhadap lingkungan (alam atau hutan) dan tentunya sangat berkaitan. Kedua, Lingkungan dan budaya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Mengapa dikatakan demikian, salah satu alasan sudah barang tentu adalah peran lingkungan dan budaya sangat besar dalam kehidupan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Ketiga, Penghargaan terhadap alam dan budaya terlihat dari masyarakat adat yang mengadakan upacara tradisi Mo Dayango (salah satu ritual untuk menolak malapetaka) dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.
Hal ini sebagai simbol penghargaan terhadap lingkungkan (alam atau hutan) sebagai napas dan hidup tempat berpijak. Saat ini kondisi lingkungan semakin memprihatinkan. Alam dan lingkungan semakin rusak, budaya semakin terkikis oleh perkembangan jaman. Harapan satu-satunya adalah tinggal bagaimana kita semua untuk selalu menjunjung tinggi nilai budaya. Sebelum terlambat berbuatlah sekecil apapun itu, alam dan budaya akan menghargai kita apabila kita juga menghormati mereka.

Komentar